
Purwakartaupdate.com, Purwakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta resmi menetapkan kebijakan baru berupa penerapan sistem kerja Flexible Working Arrangement (FWA) yang akan diberlakukan setiap hari Kamis. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk melakukan efisiensi anggaran daerah.
Penerapan FWA bertujuan menekan biaya operasional perkantoran, seperti pengeluaran listrik, air, serta layanan internet di lingkungan pemerintahan.
Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, melalui akun media sosial pribadinya belum lama ini.
Sistem kerja fleksibel ini dijadwalkan mulai berlaku pada Kamis, 15 Januari 2025. Dalam ketentuan yang ditetapkan, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Purwakarta diperbolehkan menjalankan aktivitas kerja secara fleksibel, termasuk bekerja dari lokasi lain atau tidak berada di kantor secara penuh setiap hari Kamis.







