
Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh perangkat daerah. Unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan publik secara langsung dikecualikan dari penerapan FWA guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
“Langkah ini kami ambil sebagai upaya penghematan dan penyesuaian sistem kerja, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati Purwakarta yang akrab disapa Om Zein.
Pemkab Purwakarta juga menegaskan bahwa pelaksanaan FWA akan dievaluasi secara berkala. Evaluasi dilakukan untuk mengukur efektivitas kebijakan tersebut sekaligus menilai dampaknya terhadap kinerja organisasi perangkat daerah.
Om Zein mengungkapkan, pada tahun 2026 Kabupaten Purwakarta menghadapi pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar sekitar Rp388 miliar.







