PurwakartaUpdate.com, Bandung – Angin segar bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pemprov Jabar memastikan PPPK Paruh Waktu Jabar aman dari PHK di tahun depan.
Jaminan ini muncul di tengah kekhawatiran adanya efisiensi akibat aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Namun rupanya Jawa Barat rupanya punya hitung-hitungan sendiri agar tak perlu ada pemecatan massal.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi, menegaskan para pegawai tidak perlu risau soal regulasi tersebut.
“Kalau ingin tetap menyesuaikan dengan aturan di bawah 30%, peningkatan statusnya tinggal diatur saja. Jadi tidak perlu terlalu khawatir,” ujar Dedi di Bandung, Senin (30/3/2026).





