Dedi kembali menekankan bahwa penyesuaian status akan diprioritaskan bagi pegawai yang sudah memiliki masa kerja lama atau mendekati usia pensiun. Ia menegaskan efisiensi tetap berjalan, namun hak pegawai tetap terlindungi.
“Paling hanya penyesuaian peningkatan status dari paruh waktu ke penuh waktu. Itu pun melihat masa kerja dan kebutuhan organisasi,” pungkasnya.(red)





