Purwakarta Update | Dalam kondisi pandemi Covid-19, saat ini, para ASN tetap dituntut menunaikan kewajiban pelayanan publik secara maksimal, diantaranya memfasilitasi pendamping desa dan PSM yang diharapkan dapat mengawal pembangunan di desa.
Para ASN harus adaptif dengan kondisi apapun agar publik dapat terlayani dengan baik. Melalui literasi teknologi semua elemen dapat berinteraksi dengan baik.
Jumlah desa di Indonesia mencapai 74.961 hingga membuat Kemendes PDTT bakal kesulitan untuk menjalankan pembangunan di desa sendirian, oleh karena itu sebagai instansi pusat Kemendesa berkolaborasi dengan aparatur desa di daerah.
Hal ini diungkap Nova Ekaliana Hanafie dalam Ngobrol Pintar Akademi Desa, Selasa 12 Oktober 2021.
Nova mengatakan, salah satunya memfasilitasi pendamping desa dan PSM yang diharapkan dapat mengawal pembangunan di desa dan menjadi garda terdepan Kemendes PDTT di daerah.
‘PSM dengan dasarnya adalah ASN Kemendes yang miliki wewenang dan tanggung jawab kepada Menteri Desa, sedangkan pendamping desa yang direkrut melalui seleksi dan diangkat yang miliki tanggung jawab yang sama namun mempunyai kelebihan wewenang dalam turut serta penyusunan program dan anggaran desa yang kemudian diajukan melalui Dana Desa,” kata Nova.