
“Untuk pemenuhan hak anak, Kabupaten Purwakarta sudah memenuhi sejumlah klaster yang ditentukan, yang pertama adalah proses kelembagaan. Alhamdulillah, kita sudah ada Perda kabupaten layak anak, ada pembentukan perangkat daerah atau dinas terkait yaitu dinas sosial pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” kata Ambu Anne.
Kemudian pemenuhan hak sipil dan kebebasan, pihaknya terus mendorong anak-anak Purwakarta harus mempunyai akte lahir, kartu tanda anak juga terus didorong, lalu, kesehatan dasar dan kesejahteraan, ini yang paling penting.
“Ada belasan puskesmas yang sudah ditetapkan dan terakreditasi sebagai puskesmas yang ramah anak, dan seluruh sekolah juga hampir semua sekolah di semua tingkatan sudah berkomitmen untuk menjadikan sekolah ramah anak,” demikian Ambu Anne.(*)







