
Sinergi eksekutif dan yudikatif ini mendapat dukungan penuh. Rumah RJ tidak hanya akan menjadi tempat mediasi, tetapi juga pusat pemberdayaan masyarakat.
Di Desa Karangmukti, kantor Koperasi Merah Putih akan beroperasi di lokasi ini, sementara lahan kosong akan dimanfaatkan kelompok lansia untuk menanam melon.
Kajari Martha menegaskan bahwa bangunan tersebut merupakan aset sitaan yang akan diubah menjadi ruang mediasi yang nyaman.
“Rumah RJ hadir agar setiap persoalan dapat diselesaikan dengan musyawarah terlebih dahulu, tanpa harus langsung ke pengadilan,” katanya.
Kasi Pidum Kejari Purwakarta, Andi Irawan Haqiqi, menambahkan bahwa program ini mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, yang memungkinkan penghentian penuntutan demi terciptanya keadilan hakiki.







