Purwakarta Luncurkan Gebrakan 192 Rumah Restorative Justice, Hadirkan Keadilan Lebih Dekat ke Warga

Peresmian Rumah Restorative Justice oleh Kejari dan Pemkab Purwakarta. (Foto: purwakartakab.go.id)

Sinergi eksekutif dan yudikatif ini mendapat dukungan penuh. Rumah RJ tidak hanya akan menjadi tempat mediasi, tetapi juga pusat pemberdayaan masyarakat.

Di Desa Karangmukti, kantor Koperasi Merah Putih akan beroperasi di lokasi ini, sementara lahan kosong akan dimanfaatkan kelompok lansia untuk menanam melon.

Kajari Martha menegaskan bahwa bangunan tersebut merupakan aset sitaan yang akan diubah menjadi ruang mediasi yang nyaman.

“Rumah RJ hadir agar setiap persoalan dapat diselesaikan dengan musyawarah terlebih dahulu, tanpa harus langsung ke pengadilan,” katanya.

Baca Juga:  Sinergi Polres dan Pemkab Purwakarta Tekan Pengangguran Lewat Job Fair 2025

Kasi Pidum Kejari Purwakarta, Andi Irawan Haqiqi, menambahkan bahwa program ini mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, yang memungkinkan penghentian penuntutan demi terciptanya keadilan hakiki.