
Dengan 192 Rumah RJ, Purwakarta menempatkan diri sebagai pelopor keadilan restoratif di Indonesia menghadirkan hukum yang lebih humanis, memberdayakan masyarakat, dan membangun harmoni sosial di setiap sudut desa. (red)

Dengan 192 Rumah RJ, Purwakarta menempatkan diri sebagai pelopor keadilan restoratif di Indonesia menghadirkan hukum yang lebih humanis, memberdayakan masyarakat, dan membangun harmoni sosial di setiap sudut desa. (red)