Ratusan Pejabat Struktural Pemkab Purwakarta Akan Terdampak Penyederhanaan Birokrasi

PURWAKARTAUPDATE.com | Pemkab Purwakarta tengah melakukan identifikasi pemetaan penyederhanaan birokrasi, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.

Sekitar 280 pejabat pengawas di lingkungan Pemkab Purwakarta diperkirakan dapat terdampak oleh kebijakan tentang penyederhanaan birokrasi. 

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, penyederhanaan birokrasi merupakan kebijakan pemerintah yang disampaikan pertama kali oleh Presiden Joko Widodo. 

Hal itu terjadi saat pelantikan Jokowi sebagai Presiden RI periode kedua. Kebijakan ini bertujuan menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional.

Baca Juga:  Hari Kesehatan Nasional Jadi Momentum Percepatan Vaksinasi Covid-19 di Purwakarta

“Tujuan penyederhanaannya sebagai upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik,” kata Anne Ratna Mustika, Kamis (20/5/2021). 

Kabupaten Purwakarta, lanjut dia, terdiri atas 46 perangkat daerah, dengan 828 jabatan struktural, yakni, eselon II, III dan IV. Adapun komposisi jabatan tersebut sebagai berikut ini.

Eselon II/A (JPT Pratama Sekda) sebanyak 1 orang. Eselon II/B ( JPT Pratama) sebanyak 33 orang. Eselon III/A (Jabatan Administrator) sebanyak 63 orang. 

Eselon III/B (Jabatan Administrator) sebanyak 112 orang. Eselon IV/A ( Jabatan Pengawas) sebanyak 498 orang. Eselon IV/B (Jabatan Pengawas) sebanyak 124 orang.  

Baca Juga:  Tahun 2022, Kabupaten Purwakarta Raih Predikat WTP Tujuh Kali Berturut-Turut

“Sehingga, total jumlah pejabat struktural sebanyak 828 jabatan,” ujar Anne Ratna Mustika. 

Adapun jumlah jabatan pengawas, totalnya mencapai 622. Mereka merupakan, pejabat setingkat kepala seksi (kasi), kasubag dan kasubid. Merujuk pada aturan yang berlaku, pejabat pengawas yang berpotensi disederhanakan, jumlah mencapai 280 pegawai.

Secara terpisah, Kabag Organisasi Setda Purwakarta Muhamad Husni, mengatakan penyederhanaan pejabat pengawas ini masih menunggu aturan final dari pusat. Akan tetapi, daerah harus segera mengajukan permohonannya sampai akhir Juni mendatang. 

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Berikan Pelayanan Rapid Test Antigen Gratis Bagi Peserta CPNS

“Akhir Desember sudah ada kebijakan baru, yakni pejabat pengawas itu akan dilantik sebagai pejabat fungsional,” ujar Husni.  

Saat ini pejabat pengawas jumlahnya 622 jabatan. Kemudian, yang berpotensi disederhanakan 280 jabatan. Sisanya, ke depan, pejabat pengawas tinggal 342 jabatan.(Jabarnews.com)