Satgas Covid-19 Purwakarta Tanggapi Status Purwakarta yang Masuk PPKM Level 4

PURWAKARTAUPDATE.com | Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali resmi diumumkan pemerintah pusat hingga 20 September 2021 mendatang.

Meskipun angka pertambahan kasus Covid-19 di Kabupaten Purwakarta cenderung melandai dalam beberapa pekan terakhir ini, namun pemerintah pusat memasukkan Kabupaten Purwakarta pada Level 4 yang semula berada di Level 2.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana mengatakan kenaikan status tersebut terjadi akibat dilakukan cleansing data oleh kementerian kesehatan.

Menurutnya daerah harus mengisi atau memasukkan data kasus hingga kematian akibat Covid-19 ke aplikasi New All Record (NAR).

Baca Juga:  PPKM Level 4 Diperpanjang, Apakah Pilkades Purwakarta Bakal Diundur?

“Dari cleansing data dan pengisian itu terjadi kekeliruan data yang mengakibatkan Kabupaten Purwakarta menjadi PPKM level 4,” jelas Iyus, saat dihubungi melalui telepon selulernya, pada Selasa (14/9/2021).

Oleh karena itu, kata dia, Dinkes Kabupaten Purwakarta melaporkan seluruh kasus dan kematian secara berkala hanya ke aplikasi Pikobar Pemprov Jabar.

Namun, lanjut Iyus, keluar kebijakan baru di mana seluruh data harus dilaporkan dan NAR bisa diakses semua pihak.