
Untuk pejabat di lingkup Sekretariat Daerah (Setda), mulai dari staf ahli hingga kepala bagian (Kabag), pelaksanaan tadarus akan dilakukan di pendopo perkantoran Pemkab.
Sementara itu, pegawai lainnya dapat melaksanakan tadarus di aula kantor masing-masing OPD/Dinas.
“Jadi, sebelum memulai aktivitas, seluruh pejabat dan stafnya harus mengikuti kegiatan Tadarus Al Qur’an selama Ramadan yang dimulai hari ini, Senin, 3 Maret 2025,” ungkap Norman.
Selain mewajibkan tadarus Al Qur’an, Pemkab Purwakarta juga telah menerbitkan surat edaran terkait jam kerja ASN dan seluruh pegawai selama bulan Ramadan.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Bupati bernomor: 100.3.4/42-Org/2025 tentang penetapan jam kerja pegawai ASN pada Ramadan 1446 H.