Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Perdana! Hari Jadi Purwakarta ke-195, Masyarakat Edukasi Sejarah dengan Twibbon

Sabtu, 18 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Pemerintahan

Soal Pembelian Tanah, Pemda Melalui Distarkim Sudah Berdasarkan SOP

By RedaksiSabtu, 18 September 2021

PURWAKARTAUPDATE.com | Terkait persoalan Pembelian Tanah milik Zainal Mutaqin mantan Ketua Iwapa Pasar Rebo yang berada di Desa Lebak Anyar Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta seluas 3.329 M2.

Dengan anggaran Rp 4.494.150.000 Miliar, yang dibayarkan sekitar bulan Maret tahun 2020 oleh Pemkab melalui Distarkim Purwakarta rencananya akan dibuat ruang terbuka hijau.

Hal itu sudah melalui tahapan-tahapan secara prosedur dan sudah dapat penilaian hasil appraisal sesuai nilai pasar.

Ir H. Agus Permadie selaku Kabid Tata Ruang Distarkim Kabupaten Purwakarta setelah di konfirmasi di ruang kerjanya pada Rabu (15-9-2021) mengatakan, pembelian Tanah oleh Pemkab melalui Distarkim tersebut sudah melalui tahapan-tahapan dan sudah melalui prosedur atau SOP.

Baca Juga:  Wujudkan Purwakarta Istimewa, Pemkab Kolaborasikan Program TMMD dan Gempungan

“Adapun permasalahan adanya refocusing atau pemangkasan anggaran kegiatan itu dihitung untuk per Dinas bukan per kegiatan. Pemangkasan anggaran tersebut adalah (50%) dari total semua kegiatan,” ucapnya, itu berlaku untuk semua Dinas yang ada di Kabupaten Purwakarta.

Sementara, pada Jumat (17/9/2021). Norman, Kasi Tata Ruang menambahkan, perencanaan pembelian tanah untuk ruang terbuka hijau tersebut dari tahun 2019 itu pun sebelum ditetapkannya refocusing, dan baru dibayarkan pada Maret 2020.

“Karena harus melalui tahapan-tahapan dan prosedur yang ada. Sedangkan Refocusing anggaran di Kabupaten Purwakarta yang tertuang dalam Inpres Nomor 4 Pada Tahun 2020 Tentang Refocusing Anggaran,” ujarnya.

Baca Juga:  Penghapusan Cuti Bersama Libur Nasional Lewat SKB Tiga Menteri Nomor 712/2021
Pemda Melalui Distarkim Soal Pembelian Tanah Sudah Berdasarkan SOP
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Festival Budaya: Ribuan Warga Sambut Kemegahan Arak-arakan di Purwakarta

Selasa, 21 Juli 2026

64 Personel Polres Purwakarta Naik Pangkat Jelang Hari Bhayangkara Ke-80

Selasa, 30 Juni 2026

Presiden Prabowo Resmikan Pembangunan Jalan Daerah, Termasuk di Jabar

Kamis, 25 Juni 2026

Bikin Kaget! 2.194 ODGJ Tercatat di Purwakarta, Dinsos Buka Suara

Selasa, 23 Juni 2026
Leave A Reply

Are you human? Please solve:Captcha


Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Perdana! Hari Jadi Purwakarta ke-195, Masyarakat Edukasi Sejarah dengan Twibbon

Sabtu, 18 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.