Tanpa Kades, Pelayanan di Kantor Desa Jatimekar Jatiluhur Tetap Berjalan Normal

Pelayanan di desa Jatimekar tetap berjalan. (Jabarnews)

Purwakarta Update | Pelayanan di Kantor Desa Jatimekar, Kecamatan Jatilihur, Kabupaten Purwakarta tetap berjalan normal meski tanpa adanya Kepala Desa (Kades).

Seperti diketahui, Kades Jatimekar, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Jawa Barat, pada Rabu, 29 September 2021, silam.

Penahanan Kades Jatimekar tersebut dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp1,2 miliar. Saat ini, Kepala Desa Jatimekar di tahan di Mapolres Purwakarta.

Sekretaris Desa (Sekdes) Jatimekar, Supendi, menggunakan, untuk pelayanan publik di Desa Jatimekar masih berjalan dengan normal.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Ungkap Strategi Membangun Program Keumatan Berdasarkan Nilai Pancasila

“Jadi untuk sementara saya selaku Sekdes ambil alih semua pelayanan administrasi masyarakat,supaya masyarakat terlayaninya dengan baik,” ujar Supendi, pada Jumat, 5 November 2021.

Dengan Kades Jatimekar di tahan, Ia menekankan, tidak berpengaruh terhadap jalannya pemerintahan desa. Pelayanan kepada masyarakat tetap jalan.