Purwakartaupdate.com – Menjelang perayaan Idul Fitri, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi ASN, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai dicairkan pada Kamis (12/3/2026).
Pencairan ini dilakukan setelah pemerintah pusat menetapkan jadwal penyaluran THR bagi aparatur negara. Di tingkat daerah, keputusan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyusunan aturan teknis sebagai dasar hukum pencairan dana.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, mengatakan pihaknya segera menyusun Peraturan Gubernur sebagai landasan pelaksanaan pembayaran tunjangan tersebut.
“Peraturan Gubernur tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13. Ini sudah kita buatkan dan sekarang sedang proses penandatanganan. Insyaallah malam ini tuntas, dan insyaallah besok mulai baik untuk PNS, PPPK paruh waktu cair,” ujar Herman, Rabu (11/3/2026).
Herman menyebut, Pemprov Jabar telah menyiapkan anggaran sebesar Rp433 miliar untuk memastikan seluruh ASN menerima hak mereka. THR yang diberikan tidak hanya berupa gaji pokok, tetapi juga termasuk Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).





