Meski begitu, pencairan THR ASN di daerah belum bisa langsung dilakukan. Pemprov Jabar masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum pembayaran.
“Kami masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah yang mengatur terkait pemberian THR bagi ASN. Begitu PP terbit, kami akan segera menindaklanjuti proses pencairannya,” tegas Herman.
Dengan anggaran THR Rp60,8 miliar yang sudah tersedia, pemerintah daerah memastikan proses administrasi akan langsung diproses begitu aturan dari pusat keluar. Koordinasi dengan perangkat daerah juga terus dilakukan agar pencairan bisa berjalan tepat waktu.(red)





