Purwakartaupdate.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mencantumkan label harga dan kandungan gizi pada setiap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk meningkatkan transparansi informasi kepada publik.
“Perintah kami yang kepada seluruh SPPG, wajib menerapkan label kandungan gizi dan harga pada setiap makanan yang diberikan,” kata Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dalam acara MBG Talks di Jakarta, Jumat.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong keterbukaan dan tanggung jawab para mitra penyedia makanan serta mencegah praktik penurunan kualitas bahan pangan.
Dengan adanya pencantuman harga secara terbuka, setiap komponen bahan yang digunakan harus ditulis sesuai harga riil di pasaran. Biaya operasional tidak boleh dibebankan ke harga bahan, karena dukungan operasional rata-rata sebesar Rp3.000 per porsi sudah dialokasikan secara terpisah.
Dengan demikian, jika terdapat upaya menurunkan kualitas bahan namun tetap mencantumkan harga tertentu, Sony mengatakan bahwa hal tersebut akan mudah terdeteksi.





