
Isu tata ruang juga menjadi sorotan serius. Warga menduga lokasi TPA Cikolotok berada di zona hijau atau kawasan yang tidak diperuntukkan sebagai TPA dan belum ditetapkan secara eksplisit dalam peta pola ruang RTRW.
“Kalau memang tidak sesuai tata ruang, maka harus ada langkah tegas. Kami mendorong DPRD memanggil dinas terkait untuk audit tata ruang dan audit lingkungan, bahkan menghentikan sementara operasional TPA jika terbukti melanggar,” tegas Lugia.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta, H. Elan Sofyan, menegaskan bahwa DPRD akan menindaklanjuti aspirasi warga secara serius dan kelembagaan.
“Komisi III menerima dan mencatat seluruh aspirasi warga Desa Margasari. Persoalan TPA ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut lingkungan, kesehatan, dan keselamatan warga. Kami akan memastikan ada langkah nyata dan terukur dari pemerintah daerah,” ujar Elan Sofyan.







