PURWAKARTAUPDATE | Malang betul nasib ahli waris Tamami (Armahum) kampung Naringgul Desa Tegalwaru Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Purwakarta, terdaftar BPJS Ketanagakerjaan Cabang Purwakarta dengan KPJ 20045346986 dari DKM At-Taubah.
Tamami 89 Tahun (Armahum) melalui ahli warisnya mengajukan Klaim BPJS Ketenagakerjaan,masuk melalui program kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purwakarta.
Berdasarkan surat dari BPJS Ketenagakerjaan nomor 7275 yang di sampaikan kepada Pimpinan DKM At-Taubah ,Perihal Pengajuan Klaim JKM atas nama dari DKM At-Taubah isi dari surat tersebut,kesatu : membenarkan bahwa atas nama Tamami sudah meninggal,kedua berdasarkan informasi yang di peroleh Tamami tidak berprofesi sebagai guru ngaji dan marbot melainkan ustad Ahmad sebagai cucu Tamami,yang ketiga sesuai dengan butir 1dan 2 di atas maka BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat mencairkan.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Putra Siliwangi Kabupaten Purwakarta melalui Sekretaris LPKSM Aan Sujiana kepada awak media mengatakan,” Kami terketuk hati membantu sauadara Tamami (Armahum) yang di tolak klaiman nya oleh BPJS dan kami sekaligus yang di berikan kuasa oleh ahlis waris Tamami” ucap Aan
Urai Aan,bahwa berdasarkan surat dari BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa di cairkan alasannya bahwa Tamami tidak sesuai aturan yang di verifikasi oleh petugas.
Lanjut Aan,disini ada indikasi Maladministrasi dan dugaan ketidak beresan sistem di bagian kepesertaan, seharus tidak melakukan verifikasi atas nama Tamami (Armahum) pada saat sudah meninggal, kenapa tidak dilakukan verifikasi pada saat pendaftaran,lantas kamana iuran tersebut kalau tidak dicairkan itu kan hak Armahum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan” tegas Aan
Dengan demikian kami sebagai pemberi kuasa sudah melakukan upaya peninjauan kembali atas nama Tamami yang tidak bisa mencairkan.Alhamdulilah pihak humas BPJS telah melakukan mediasi dengan kami minggu yang lalu.
Tambah dia,kami disambut baik oleh BPJS Ketenagakerjaan hasil mediasi permohonan kami akan di tindak lanjut oleh pimpinannya.Berharap pimpinan nya berjiwa sosial yang tinggi sehingga bisa dicairkan secepatnya, karena ini adalah hak nya sebagai peserta BPJS,urai Aan Sekjen LPKSM
Di tempat terpisah bagian Mediasi dan Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Ahmad kepada awak media menjelaskan singkat ,” Saya tidak mempunyai kewenangan untuk menjawab hal ini,yang jelas ini salah nya pada saat pendaftaran,hasil konfirmasi kedalam terkait ini sudah ada mediasi dengan pihak pemberi kuasa,tunggu saja ini sedang di proses,” ucap Ahmad Petugas BPJS.Kamis ( 23/9/2021) (pul)