
Selain itu, Om Zein juga mengatakan pelajar diperbolehkan berada di luar rumah setelah pukul 21.00 apabila mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
Atau pelajar yang sedang berpartisipasi dalam kegiatan keagamaan atau sosial di lingkungan dengan izin orang tua. Dan juga pelajar yang sedang keluar rumah bersama orang tua.
Ia menjelaskan bahwa pembentukan Satgas Pengawasan Jam Malam ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan menciptakan generasi yang unggul.
“Biar sekolahnya segar. Terus kalau lulusnya pintar-pintar, cageur, bageur, bener, pinter, terus singer,” ujar Om Zein.
Bupati Purwakarta itu juga menekankan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.