Cegah Penularan Covid-19, Disdik Purwakarta Tiadakan Libur Sekolah Semester 1 2021

Proses pembelajaran tatap muka di Purwakarta. (JabarNews)

Purwakarta Update | Dalam rangka mencegah penularan virus Covid-19, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta turut meniadakan libur sekolah untuk semester 1 tahun ajaran (TA) 2021/2022.

Apalagi, liburan ini bertepatan dengan momentum perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Menurut, Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Ervin Aulia Rachman, pemerintah pusat sudah mengeluarkan aturan mengenai peniadaan libur sekolah ini.

“Ada tiga aturan yang menjadi rujukan. Kita sudah menyosialisasikannya kepada sekolah mengenai peniadaan libur ini,” ujar Ervin, pada Kamis, 9 Desember 2021.

Baca Juga:  Selamat! Jabar Bebas PPKM Level 4, Enam Daerah Siap Gelar PTM Terbatas

Ervin menyebutkan, tidak adanya libur ini merujuk kepada Inmendagri No 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Libur Natal dan Tahun Baru.