
“Satuan pendidikan yang boleh melaksanakan PTM terbatas pada gelombang pertama mulai pada 6 September 2021 hanya untuk wilayah yang berstatus zona hijau, kuning dan oranye,” katanya.
Sedangkan untuk satuan pendidikan yang berada di zona merah keputusannya menunggu hasil evaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka yang akan digelar pada 20 September 2021.
Menurut dia, setiap sekolah yang melaksanakan PTM secara terbatas akan di pantau oleh Satgas COVID-19. Hal itu berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan.(Red)