Purwakartaupdate.com | Pengusaha yang memiliki Kandang ayam di Desa Cibukamanah Kecamatan Cibatu merasa kebal hukum meski hanya mengantongi surat Tanda Daftar Peternakan dari Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta.
Padahal jelas mereka belum mengantongi izin sesuai dengan regulasi yang pemerintah daerah tetapkan. Namun seakan peraturan itu tak ada artinya bagi pengusaha ayam.
Dilansir dari jabar.pojoksatu.id, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan dan Perikanan Ir. Budhi Supriyadi, M.M, mengatakan telah mengeluarkan surat tanda daftar peternakan (TDP).
“Iya kita yang mengeluarkan surat Tanda Daftar Peternakan (TDP), tapi surat tersebut bukan izin ya,” kata Budi Kamis (27/05) kemari didampingi salah satu Kepala Seksinya yang bernama Hastin.
Pengeluaran surat tersebut oleh Dinas Perikanan dan Peternakan karena menurut Budi, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) tahun 2019. Akan tetapi, Budi menegaskan kalau surat itu bukan sebagai izin.
Sementara, menurut Hastin selain Permen, pengajuan dari pengusaha juga di dasari atas persetujuan dari lingkungan setempat. Yang ditandatangani oleh kepala desa.
Di hubungi terpisah, Kepala Desa Cibukamanah Karwita membenarkan bahwa dirinya menandatangani persetujuan yang di ajukan oleh pengusaha.
“Iya,” singkat Karwita kepada Purwakartaupdate.com, Senin (14/06/2021)
Menurut dia, pengajuan tersebut awalnya usaha kerakyatan atau perorangan. Akan tetapi ternyata bukan perorangan melainkan perusahaan.
Disinggung mengenai Zona menurut peraturan daerah Nomer 11 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada bangunan kandang ayam tersebut, Karwita mengatakan bahwa itu zona perhutani. Ia pun tidak mengatakan apakah masuk zona merah, kuning atau hijau.
“Mengenai zona tanyakan saja ke Distarkim,” pungkasnya.(Septio/PU)