
Purwakartaupdate.com, Bandung – Memasuki tahun ajaran 2025/2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan kebijakan baru mengenai jam masuk sekolah. Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 58/PK.03/DISDIK.
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa jam mulai kegiatan belajar mengajar serentak ditetapkan pukul 06.30 WIB untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA/SMK sederajat.
Selain itu, sistem sekolah lima hari diberlakukan, dengan hari belajar aktif berlangsung dari Senin hingga Jumat.
Meurut Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, ketentuan jam masuk pukul 06.30 WIB tidak diberlakukan secara kaku.







