
Ia menegaskan bahwa setiap sekolah dapat menyesuaikan penerapan aturan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi geografis, sosial, maupun budaya setempat.
Jika terdapat kendala yang membuat penerapan jam tersebut tidak memungkinkan, sekolah diperbolehkan mengajukan penyesuaian waktu masuk kepada Kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah masing-masing.
Permohonan tersebut akan dikaji melalui proses verifikasi lapangan untuk memastikan alasan yang diajukan benar-benar sesuai dengan situasi di sekolah.
“Asal ada alasannya apa. Nanti diverifikasi apakah benar kendala teritorial atau kendala kultural. Kendala kultural itu misalnya, anak-anak itu ngaji sampai jam 6, kultur pesantren. Ngajinya sampai jam enam, berarti itu disurvei, benar enggak pada ngaji anak-anaknya gitu,” kata Purwanto, Rabu (9/7/2025).







