
“Jadi opsional itu tergantung teritorialnya. Kalau misalnya territorial tidak memungkinkan karena alasan keamanan dan lain-lain itu bisa diajukan ke cabang dinas dan nanti diverifikasi, benar enggak faktor keamanan atau malas saja gitu kan,” ujar Purwanto menegaskan.
Berdasarkan Surat Edaran C Nomor 58/PK03/Disdik, berikut rincian ketentuan jam masuk dan durasi belajar per jenjang:







