Perangkat Desa Cianting Utara Diduga Ikut Kampanyekan Cakades, Pengawas Akui Adanya Surat Pengaduan

Foto : Ilustrasi

PURWAKARTAUPDATE.COM | Dugaan adanya perangkat desa yang mengkampanyekan salah satu calon Kepala Desa incumbent di Purwakarta semakin mencuat. Hal itu terjadi di Desa Cianting Utara Kecamatan Sukatani. Panitia pengawas pilkades, Mang Encik ketika dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan perangkat Desa Cianting Utara yang mengkampanyekan salah satu calon kepala desa mengatakan dirinya  belum yakin.

“Insyaallah saya sama tim pengawas akan mengklarifikasinya. Kalau memang benar. Akan ada peneguran,” ucapnya.

Selian itu, awak media juga mempertanyakan adanya dugaan dana bantuan provinsi (Banprov) yang diduga di clam oleh salah satu calon itu, Encik menjawabnya bahwa dirinya kurang tahu.

Baca Juga:  Fokusdas Purwakarta: Pendidikan Menjadi Kunci Gerbang Menuju Hidup yang Lebih Baik

“Saya kurang tahu pak,” singkatnya.

Ia juga mengakui adanya surat pengaduan dari masyarakat terkait perangkat desa yang mengkampanyekan calon incumbent. “Sudah tadi malam. Makanya saya sama tim akan mengklarifikasinya,” katanya pada (29/06/2021) kemarin.

Ketika dikonfirmasi ulang, pada Senin (12/07/2021), mengenai hasil musyawarah dari pengaduan masyarakat itu, Encik mengatakan sudah tidak ada masalah.

“Alhamdulillah, Cianting Utara kondusif, gak ada masalah,” cetusnya.

Ketika dipertanyakan mengenai hasil notulen hasil musyawarah itu, pengawas pilkades desa Cianting Utara itu memilih untuk diam dan tidak menjawab.

Baca Juga:  Ribuan Murid RA di Purwakarta Latihan Manasik Haji di Anugrah Waterpark

Diketahui, dalam peraturan Bupati Purwakarta Nomer 79 tahun 2021 tentang tatacara pemilihan kepala Desa pasal 50 ayat (2) menjelaskan bahwa Pelaksana Kampanye dalam kegiatan Kampanye dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyaratan desa.(Sep)