Polres Purwakarta Kembali Meringkus Pelaku Aksi Curat, Kerugian Hingga Jutaan Rupiah

Ilustrasi pencurian. (JabarNews)

“Satu orang sudah berhasil di tangkap, dua lagi sedang di buru jajaran Satreskrim Polres Purwakarta dan identitasnya sudah kita ketahui,” tegas Satrio.

Akibat perbuatannya, Domba yang merupakan warga Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta itu kini harus mendekam dibalik jeruji ruang tahanan Polres Purwakarta.

Sementara, dua pelaku lainnya yang diketahui berinisial AK dan Y masuk dalam DPO aparat kepolisian.

Sejumlah barang bukti pun berhasil disita dari pelaku. Diantaranya, 2 buah gunting baja, sebuah pahat, sebuh gegep atau tang, sebuah kunci L dan sejumlah peralatan lainnya untuk membongkar pagar.

Baca Juga:  Sekolah Swasta di Purwakarta Krisis Siswa Baru, Ini Kritik MKKS

“Pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana , tentang tindak pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tungkasnya.(Gin)