Presiden Jokowi Teken Perpres Nomor 82/2021 Tentang Pendanaan Pesantren

Ilustrasi Pondok Pesantren (Foto: Net)

PURWAKARTAUPDATE.com | Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada (2/9/2021) lalu, mendapatkan apresiasi dari DPC PKB Purwakarta.

Ketua DPC PKB Purwakarta, H.Sona Maulida mengatakan Perpres yang sudah lama dinantikan atas permintaan PKB ini, menjadi bukti kepatuhan pemerintah terhadap konstitusi.

“Terimakasih Pak Jokowi. Tentu saya memberikan Apresiasi atas permintaan PKB terkait dana abadi pesantren dijawab Presiden dengan menerbitkan perpres ini, Ini adalah bentuk kepatuhan pemerintah terhadap konstitusi,” ujar Sona Maulida di Kantor DPC PKB Purwakarta, Selasa, (14/9/2021).

Baca Juga:  KCD Disdik Jabar Minta Kepala Sekolah SMA/SMK Antisipasi Aksi Konvoi Saat Kelulusan

Perpres tersebut diketahui membahas mengenai dana abadi pesantren yang sejak lama dinantikan kalangan pesantren. Menurut Sona Maulida, dana abadi pesantren merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, tepatnya di Pasal 49 ayat 1 dan 2.

Karena itu, Ia menilai Perpres No 82 tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi sudah tepat dan sesuai dengan amanat konstitusi. Dengan adanya Perpres itu, berharap pesantren semakin eksis dan maju.

“Dana abadi pesantren merupakan kehadiran negara untuk menjaga keberlangsungan pesantren. Kontribusi pesantren sangat besar untuk negara ini, jadi negara tidak boleh hadir setengah-setengah,” ujarnya.

Baca Juga:  DPRD Jabar Minta Gubernur Turun Tangan Untuk Solusi Polemik Pungutan Biaya Pendidikan