Purwakarta Terapkan Jam Malam Untuk Pelajar Pukul 9 Malam

Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein. (Foto: IG @prokompimpurwakarta)

Purwakartaupdate.com, Purwakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta resmi menerapkan kebijakan jam malam bagi peserta didik melalui Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor: 100.3.4/916-Disdik/2025. Kebijakan ini diumumkan oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, pada Kamis, 29 Mei 2025.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025 yang mengusung visi “Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.”

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk membentuk generasi muda yang sehat (cageur), baik (bageur), benar (bener), cerdas (pinter), dan tangguh (singer).

Baca Juga:  Gubernur Jabar Pastikan Program Pendidikan dan Kesehatan Jadi Prioritas

“Pembatasan ini berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung proses pendidikan yang lebih baik,” ujar Bupati Saepul.

Jam malam tersebut diberlakukan untuk pelajar di semua jenjang pendidikan mulai dari PAUD, SD hingga SMP sederajat, dengan ketentuan tidak boleh melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.