
Pemerintah daerah pun melibatkan unsur wilayah seperti camat, lurah, kepala desa, hingga Satpol PP untuk mendukung pelaksanaan pengawasan di lapangan.
“Lurah dan kepala desa wajib membentuk satuan tugas (Satgas) khusus yang bertugas mengawasi dan menindak pelanggaran dalam penerapan jam malam,” tegas Saepul.
Satgas ini diharapkan menjadi ujung tombak pengawasan langsung di masyarakat agar aturan dapat diterapkan secara efektif dan berkelanjutan.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Purwakarta berharap terbentuk lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak, serta menekan potensi penyimpangan perilaku remaja di malam hari.(*)