Sengketa Lahan SMPN 1 Babakancikao, Pengacara Surati Presiden Prabowo

SMPN 1 Babakancikao Purwakarta
SMPN 1 Babakancikao Purwakarta. (Foto: Net)

Melalui surat terbuka, pengacara Bupati Purwakarta itu menyampaikan isi pernyataannya sebagai berikut:

  1. SMP 1 Babakancikao, Purwakarta, Jawa Barat, berdiri dan beroperasi sejak tahun 1980. Berdiri sudah lebih kurang 45 tahun dan tahun 2001 sudah bersertifikat hak pakai, akan tetapi pada tahun 2024 sekolah tersebut digugat pihak lain yang mana pada waktu itu pemerintah masih Bupati Purwakarta yang lama, dengan salah satu dasar gugatan adalah surat keterangan dari Kepala Desa Maracang yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik penggugat.Sekarang ini Kepala desa sudah mencabut keterangan tersebut, karena menyadari kekeliruannya dan sudah menyatakan tanah tersebut memang benar milik Pemda Purwakarta cq SMPN 1 Babakancikao, untuk itu tidak ada celah lagi untuk tidak mengatakan kalau tanah tersebut secara sah adalah memang milik Pemda cq SMPN 1 Babakancikao.
  2. Kami menduga atau hanya sebatas dugaan dalam perkara ini ada permainan penegak hukum dan mafia tanah agar Pemda membayar ganti rugi yang akan menguntungkan sejumlah pihak tertentu.
  3. Untuk itu, kami mohon dukungan Bapak Presiden untuk menyelamatkan SMP Negeri 1 Babakancikao yang sudah beroperasi selama puluhan tahun itu, agar tidak dikuasai pihak lain.
  4. Kami sangat mendukung program Bapak Presiden dalam upaya penegakan hukum. Untuk itu kami sebagai Pengacara Pemda Purwakarta saat ini sedang mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor surat pengantar Pengadilan Negeri Purwakarta No. 824/PAN.W.11.U7/HK.2.4/VII/2025. Dimana saat ini sedang berproses di Mahkamah Agung.
  5. Kami berharap Bapak Presiden dapat memberikan perlindungan hukum atas nasib anak-anak yang bersekolah di SMPN 1 Babakancikao Kab. Purwakarta. Demi kelancaran pendidikan di Purwakarta.

“Demikian surat terbuka. Mohon berkenan menjadi perhatian Bapak Presiden dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar lebih mengaktifkan secara maksimal Satgas Mafia Hukum dan Mafia Tanah agar tidak dikuasai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Marwan.

Baca Juga:  Polemik Baju Lebaran, Disdik Purwakarta Nonaktifkan Kepala SDN Sawahkulon