Seorang Remaja Ditangkap Polisi Setelah Mencuri Motor Milik Mantan Mertuanya

Ilustrasi, lalulintas. (Jabarnews)

“Kemudian pelaku membawa handphone dan motor yang terparkir di belakang rumah korban ke rumah kontrakan pelaku. Keesokan harinya pelaku menjual hasil curian tersebut melalui media sosial facebook dengan cara Cod an dengan orang yang tidak di kenal seharga Rp. 2,7 juta rupiah,” jelasnya.

Selain mencuri motor dan handphone milik mantan mertuanya, kata Satrio, pelaku juga melakukan pencurian motor milik temannya sendiri.

“Pelaku mencuri motor milik temannya sendiri itu terjadi pada 16 November 2021 silam. Awalnya, pelaku menjemput temannya yang bernama Rizky Maulana (23) untuk pergi Mabar (main bareng) game online di tempat tongkrongan,” jelas Wakapolres Purwakarta.

Baca Juga:  Mengenal Lebih Dalam Tentang Bullying, Faktor Penyebab, Bahaya dan Cara Pencegahannya

Sesampainya di tempat tongkrongan mereka, sambung dia, tak lama pelaku pamit pergi dengan alasan akan membeli umpan pancing. Namun, pelaku bukan membeli umpan pancing, melainkan pergi ke rumah korban.

“Saat di rumah korban, pelaku yang mengetahui keadaan situasi rumah korban langsung masuk ke kamar korban yang tidak terkunci, lalu pelaku mengambil tas selempang, helem merek ink berwarna merah dan kunci kontak motor scoopy hitam milik korban yang terparkir di luar rumah,” ucapnya.

Baca Juga:  Spesialis Pencurian Onderdil Kendaraan Besar Dibekuk Satreskrim Polres Purwakarta