
Setelah itu, kata Satrio, pelaku membawa dan menyimpan hasil curiannya tersebut ke rumah kontrakan pelaku, kemudian pelaku kembali ke tempat nongkrong bersama korban.
“Seperti biasa keesokan harinya, Pelaku menawarkan motor hasil curiannya tersebut melalui forum jual beli di media sosial Facebook seharga Rp.2,5 juta rupiah,” ucap Satrio.
Atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Jatiluhur untuk dilakukan pengembangan selanjutnya.
“Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan dua lembar STNK sepeda motor vario dan scoppy, sebuah BPKB motor milik Rizky Maulana, sebuah kunci kontak asli, sebuah handphone merek Samsung J7 berwarna putih serta uang tunai senilai Rp.1,3 juta rupiah,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana.
“Diktahui pelaku ini melancarkan aksinya di tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara,” tungkas Kompol Satrio Prayogo.(Gin)