Soal Biaya Pendidikan, MAN Purwakarta Klarifikasi Status Sumbangan Komite

MAN Purwakarta
MAN Purwakarta. (Foto: JabarNews)

Ia menegaskan bahwa tidak ada kewajiban membayar sumbangan sebagai syarat kelulusan, karena rapat komite digelar setelah pengumuman kelulusan siswa.

Menurut Wahyudin, dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang diterima madrasah hanya berasal dari pusat dan jumlahnya terbatas.

“Kalau SMA dapat bantuan operasional dari provinsi juga, sedangkan madrasah tidak. Jadi, kalau hanya mengandalkan BOS, tentu tidak cukup,” ujarnya.

Dengan dukungan sumbangan dari komite, MAN Purwakarta dapat membangun fasilitas seperti aula, ruang kelas baru, dan memperbaiki lingkungan sekolah agar lebih layak.

Baca Juga:  DPRD Jabar Usulkan Perda Inisiatif Tentang Pendidkan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

“Sumbangan itu digunakan untuk mendukung RKAN (Rencana Kegiatan Anggaran Madrasah), yang sudah disusun sesuai kebutuhan pendidikan,” kata Wahyudin.