
Berdasarkan data administrasi, individu tersebut tercatat berdomisili di RT 34 RW 06 Kelurahan Nagri Tengah, dengan jarak lebih dari 500 meter dari lokasi SMPN 3 Purwakarta.
Muhamad Husni menjelaskan, dalam petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru, surat keterangan domisili hanya bisa digunakan dalam kondisi tertentu seperti terdampak bencana atau alasan sosial khusus, dan harus dilengkapi dokumen pendukung resmi dari pejabat berwenang.
“Yang bersangkutan menggunakan surat domisili di luar radius tanpa dasar sah. Penggunaan surat domisili fiktif bisa berdampak hukum dan mencederai prinsip keadilan dalam sistem PPDB,” tegasnya.
Beruntung, pihak sekolah mengambil langkah persuasif. Setelah dilakukan pendekatan, pengunggah konten mengakui kekeliruannya dan telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada pihak sekolah.







