PURWAKARTA – Dua pemuda diringkus jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026, kemarin.
Dua pemuda yang diamankan yakni berinisial RD (21) dan AB (19), keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.
Keduanya ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta usai melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial RF (19) di Bengkel SJM Motor yang ada di Jalan Kapten Halim, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Pada Minggu, 22 Februari 2026.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasat Reskrim, AKP Uyun Saeful Uyun menjelaskan, bahwa peristiwa bermula saat korban berada di lokasi kejadian yang sedang memperbaiki motor.
“Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026, sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu korban sedang memperbaiki sepeda motor di bengkel SJM Motor yang ada di Jalan Kapten Halim, Kecamatan Purwakarta,” ungkap Aa Uyun sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Purwakarta itu, pada Sabtu, 28 Februari 2026.




