Peristiwa

Dendam Usai Perang Sarung, Dua Pemuda Di Purwakarta Lakukan Pengeroyokan

×

Dendam Usai Perang Sarung, Dua Pemuda Di Purwakarta Lakukan Pengeroyokan

Sebarkan artikel ini

Kemudian, lanjut dia, tiba-tiba datang dua pemuda menghampiri korban dan langsung melakukan kekerasan dengan cara menendang bagian muka korban dengan menggunakan kaki sampai terjatuh ke lantai lalu menendang dan memukul badan korban berkali-kali secara bersama-sama.

 

“Kedua pelaku yang datang tiba-tiba langsung mengeroyok korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian wajah dan badannya,” jelasnya.

 

Motif kedua pelaku, lanjut Aa Uyun, karena adanya dendam dari tawuran perang sarung yang terjadi sebelumnya. Sehingga, mereka melakukan penganiaya korban secara bergantian.

Baca Juga:  Angin Kencang Terjang Kampung Wangun Jaya, Beruntung Tidak Ada Korban Jiwa

 

“Kedua pelaku diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta di Simpang Pasar Rebo, Kelurahan Nagrikidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta. Kini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Mapolres Purwakarta,” ujarnya.

 

Untuk kedua pelaku, Aa Uyun menegaskan bahwa pasal yang disangkakan adalah Pasal 262 KUHP Pidana tentang Pengeroyokan, dengan ancaman penjara hingga 7 tahun.

https://bumimineralsulawesi.com/smelter

https://enspirestudio.com/about/