“Setelah kami dapat laporan terkait jasad perempuan pada Sabtu (28/2) pagi tersebut, tim Satres PPA/PPO Polres Karawang bergerak, dan tim gabungan berhasil membongkar tabir gelap di balik kematian tragis tersebut,” ujar Andry.
“Korban diketahui menjadi korban dari seorang pria berinisial BIH (24) yang akhirnya kami ringkus di sebuah kontrakan di Dusun Baregbeg, Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat,” tambahnya.
Terancam 15 Tahun Penjara
BIH kini mendekam di tahanan Polres Karawang. Ia dijerat Pasal 458 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Atas perbuatannya, tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat Pasal 458 KUHPidana, Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Andry.




