Jasa Raharja: Korban Meninggal Pada Kecelakaan Tol Cipali Dapat Santunan Rp.50 Juta

Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja menjenguk korban yang selamat. (Foto: Jabarnews)

PURWAKARTAUPDATE.com | Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi, di jalan Tol Cipali KM 74.600, Jalur B tepatnya di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, pada Rabu, (22/9/2021) sekira pukul 04.00 WIB.

Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut sebuah minibus Suzuki XL7 bernomor polisi B-2935-TRB menabrak belakang kendaraan jenis truk yang hingga kini belum diketahui identitasnya

Dalam peristiwa kecelakaan tersebut emapat orang meninggal dunia dan delapan orang mengalami luka-luka. Atas kejadian kecelakaan tersebut, Jasa Raharja langsung merespon dengan cepat.

Baca Juga:  Innalillahi, Kecelakaan Mobil Elf di Tol Cipularang, Satu Penumpang Meninggal

Petugas Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta beserta jajaran bekerja sama dengan Unit Laka Lantas Polres Purwakarta dengan sigap melakukan pendataan kepada para korban.

Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Member of Indonesia Financial Group (IFG) Purwakarta, Anung Sigit Priyono, menyampaikan bela sungkawa dan turut prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut.

Anung mengatakan, pihaknya telah melakukan survey Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas kejadian tersebut dan korban-korban akibat kecelakaan tersebut dalam jaminan Jasa Raharja.

Baca Juga:  Diduga Jatuh Saat Jualan Cilok, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah Kosong