Kasus Keracunan Cikbul, Pemkab Purwakarta Minta Orang Tua Awasi Jajanan Anak

Jajanan Chiki Ngebul. (Foto: Liputan 6)

Purwakarta Update | Chiki ngebul atau dikenal dengan sebutan Cikbul adalah makanan ringan yang diberi nitrogen cair untuk menimbulkan efek asap dan dingin. Belakangan jajanan bocil tersebut banyak menimbulkan efek negatif bagi yang mengonsumsi salah satunya memicu terjadinya keracunan.

Karena bahaya tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melalui Dinas Kesehatan setempat mengimbau masyarakat agar tidak mengkonsumsi jajanan bernitrogen tersebut. Para penjual juga tidak dianjurkan untuk menggunakan senyawa tersebut untuk berjualan.

“Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta sudah mengeluarkan surat edaran terkait imbauan untuk masyarakat agar tidak mengkonsumsi makanan tersebut. Bahkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta dan BPOM sudah melakukan sidak dan sudah tidak ada yang menjual makanan tersebut di Kabupaten Purwakarta,” Ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha, saat dihubungi melalui Whatsapp Pribadinya, Sabtu 14 Januari 2023.

Baca Juga:  Diduga Jatuh Saat Jualan Cilok, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah Kosong

Ia menjelaskan, imbauan tersebut sebagai tindaklanjut dari imbauan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan terhadap Penggunaan Nitrogen Cair pada Produk Pangan Siap Saji, Kementerian Kesehatan meminta semua pihak meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya konsumsi jajanan ice smoke atau Ciki Ngebul yang banyak dijual.

“Sampai sekarang tidak ada temuan kasus keracunan akibat mengonsumsi ciki ngebul di Kabupaten Purwakarta. Guna mencegah kejadian keracunan makanan semacam itu, Kami mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Purwakarta untuk tidak mengkonsumsi makanan tersebut,” ucap Norman.

Baca Juga:  Seorang Pemuda di Sukatani Tewas Usai Tenggak Miras, Dua Lainnya Dilarikan ke Rumah Sakit