Kuasa Hukum Danu Ungkap Fakta Mengejutkan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Ilustrasi kasus pembunuhan. (JabarNews)

Dia menyampaikan, Yosef dan Mulyana menerobos garis polisi itu pada sore hari, sebelum Danu yang disuruh oknum dari bantuan polisi (Banpol). “Itu kejadiannya pada 19 Agustus waktu jam empat sore lebih dan di situ,” ucapnya.

Bahkan, Achmad Taufan menyebut, ada barang yang diambil mereka dari TKP. “Dalam keterangan Yoris, bahwa ada barang yang juga dibawa oleh Pak Yosef di TKP,” tuturnya.

Saat ditanya wartawan soal barang yang dibawa Yosef dari TKP itu, Achmad Taufan belum mau memberikan jawaban. Achmad Taufan hanya mengatakan sudah meminta penyidik dari Polres Subang untuk segera mengusut fakta baru tersebut.

Baca Juga:  Jembatan Ciherang Amblas, Jalur Penghubung Dua Desa di Purwakarta Terputus

“Kami sudah sampaikan kepada pihak penyidik. Kita tunggu saja hasil pemeriksaannya. Yang pasti, terdapat barang yang diambi. Kami sudah sampaikan kepada penyidik dan berharap ditindaklanjuti,” ujarnya.

Mereka masih ditanyakan seputar aktivitas Danu pada tanggal 16, 17, dan 18 Agustus 2021, sedangkan untuk Yoris soal aktivitas pada 16 dan 17 Agustus 2021. Dua saksi kunci dalam perkara perampasan nyawa ibu dan anak di Subang, kembali dipanggil pihak kepolisian.***