Polri Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Facebook, Enam Tersangka Diamankan

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain delapan unit ponsel, satu laptop, satu PC, tiga akun Facebook, lima akun email, serta ratusan konten digital bermuatan pornografi anak.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mereka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO, Brigjen Pol Dr Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa sebagian korban merupakan anak-anak berusia antara 7 hingga 12 tahun. Para pelaku memanfaatkan hubungan dekat, baik sebagai anggota keluarga maupun tetangga, untuk melakukan pelecehan seksual dan merekam aksinya.

Baca Juga:  Petugas Damkar Plered Rela Masuk Saluran Air Trotoar Demi Ambil Handphone Milik Warga

“Kami temukan korban anak di Jawa Tengah dan Bengkulu, yang menjadi sasaran pelaku dengan hubungan keluarga atau tetangga. Kami menerapkan pendekatan ramah anak dan melibatkan psikolog klinis dalam proses pemulihan korban,” ujar Brigjen Pol Nurul Azizah.