Polri Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Facebook, Enam Tersangka Diamankan

Polri saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian PPPA, LPSK, serta instansi terkait untuk memastikan pemulihan menyeluruh bagi korban, termasuk dukungan hukum, rehabilitasi medis, dan penyediaan rumah aman.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang konten tersebut. Mari bersama menjaga ruang digital dari konten-konten merusak dan melindungi anak-anak dari kejahatan seksual,” tegas Nurul Azizah.

Polri berkomitmen untuk menindak tegas pelaku penyebaran konten asusila, khususnya yang melibatkan anak, serta mengajak masyarakat untuk proaktif melapor jika menemukan indikasi serupa di ruang digital. (*)

Baca Juga:  Minta Dijemput Suami, Seorang Wanita di Purwakarta Ditemukan Tewas Gantung Diri