Sepanjang 2021, Ada 2000 Perkara Cerai Pasutri Tercatat di Pengadilan Agama Purwakarta

Ilustrasi pasutri ajukan perceraian. (Foto: Ruang Keluarga)

Hal ini, Sambung dia, sejalan dengan faktor penyebab perceraian. Di antaranya adalah faktor ekonomi yang disebabkan PHK, ditutupnya tempat usaha, hingga pengurangan gaji.

“Faktor ekonomi dan adanya perselisihan menjadi penyebab utama terjadinya perceraian. Selain itu ada pula meninggalkan tanpa kabar, orang ketiga, sering berjudi dan mabuk, serta tidak dinafkahi,” bebernya.

Catatan penting lainnya, kata Abdul Ghaffar, adalah statistik keberhasilan mendamaikan pasutri yang hendak bercerai oleh hakim.

“Seorang hakim wajib mendamaikan terlebih dahulu sebelum melangkah ke tahapan berikutnya. Hakim wajib memediasi kedua pihak,” ungkap Abdul Ghaffar.

Baca Juga:  BMKG: Peringatan Dini Cuaca Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di Berbagai Wilayah

Ia mengklaim, tahun ini di bawah kepemimpinan Ketua Pengadilan Agama H. Yayan Liana Mukhlis, S.Ag., MH dan Wakil H. Achmad Cholil, S.Ag., M.H., LL.M., proses mediasi dilakukan lebih eksklusif.

“Sehingga Pengadilan Agama Purwakarta sukses meningkatkan angka keberhasilan mediasi sebesar 3 kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Di mana, hasil ini sangat luar biasa,” Sebut Abdul Ghaffar.(Gin)