Waspada! Kecanduan Judi Online Jadi Penyebab Perceraian di Purwakarta

Ilustrasi kasus judi online. (Foto: Net)

“Untuk perceraian karena ekonomi itu hingga 382 kasus, belasan diantaranya adalah kecanduan judi online. Lalu, 583 perceraian karena berbagai kasus,” katanya.

Tibyani menjelaskan bahwa ratusan perceraian tersebut paling banyak dianukan oleh dari pasangan wanita atau istri.

“Untuk cerai talak dari suami itu 160 orang. Kemudian untuk yang istri itu ada gugatan hingga 629 orang. Hingga Mei 2024 ini total ada 789 kasus perceraian,” ujar Tibyani.(*)

Baca Juga:  Kecelakaan di Tol Cipularang, Satu Orang Meninggal, Sepuluh Orang Luka Termasuk Balita