Bupati Purwakarta: Penundaan Pilkades di Purwakarta Tidak Merubah DPT dan Tahapannya

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. (Jabarnews)

PURWAKARTAUPDATE.com | Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menegaskan penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2021 di Kabupaten Purwakarta tidak merubah DPT, tahapan dan hanya memindahkan pelaksanaan pencoblosan saja.

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2021 di Kabupaten Purwakarta diketahui sebelumnya ditunda dari yang dijadwalkan 25 Agustus menjadi 16 Oktober 2021 mendatang.

Menurutnya, hal itu juga berlaku terhadap jumlah Daftar Pemilihan Tetap (DPT) yang telah disepakati sebelumnya.

“Jadi DPT tidak dapat diubah meski Pilkades Purwakarta ditunda,” ucap Anne usai meresmikan Teras Madukara di Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, 5 Oktober 2021.

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Tanggapi Kasus Dugaan Ijazah Palsu Seorang Kepala Desa

Ia menambahkan, tidak diperkenankannya merubah tahapan termasuk DPT pada Pilkades 2021 berdasarkan surat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait penundaan Pilkades.