
Saat ini, sambung Apih Dasep, konsultasi dengan sejumlah pihak, sesuai dengan amanat dalam undang- undang desa tentang pergantian perangkat desa. Untuk itu, proses tersebut tidak serta merta dilakukan.
“Kan kalau yang baru itu harus adaptasi lagi otomatis belajar lagi bisa menghambat program yang sudah dijalankan. Akibat paling sederhana yang dapat ditimbulkan oleh praktik pengisian jabatan seperti ini dalam aspek pelayanan publik adalah adanya potensi maladministrasi dalam pemberian layanan akibat petugas yang tidak kompeten,” ucapnya.
Apih Dasep menyarankan agar para kades terpilih hendaknya bisa mengarahkan perangkat desanya dengan menunjukan kinerjanya agar antara kades dan perangkat bisa sinkron dalam menjalankan pemerintahan.
“Terlebih, di masyarakat atau pun perangkat desa tentunya dalam Pilkades belum lama ini banyak terdapat perbedaan dalam mendukung calon kades, jadi jangan sampai pergantian perangkat nantinya akan menjadi konflik baru,” tungkas Dasep Sopandi.(Gin)