Kemendikbud Ristek Sebut Tidak Ada Larangan Mahasiswa Terjun di Dunia Politik

Ilustrasi simulasi proses pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (Suara.com/Alfian Winanto)

Purwakarta Update | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI menyebut tidak ada larangan mahasiswa terjun di dunia politik.

Melansir dari Suara.com, Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Ristek Nizam mengatakan mahasiswa sebagai individu dewasa, tidak dilarang untuk mengikuti politik praktis.

“Mahasiswa adalah insan dewasa. Sebagai bagian dari masyarakat tentu punya hak politik yang dilindungi UU. Jadi kalau mahasiswa akan terjun di dunia politik tidak ada larangan,” kata Nizam kepada Suara.com, Senin (25/4/2022).

Namun, dia menegaskan mahasiswa tersebut dilarang melakukan aktivitas politiknya di dalam kampus yang merupakan lembaga akademik yang bertugas menjaga dan mencari kebenaran ilmiah.

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Belum Mengubah Jadwal Pilkades, Yakni 16 Oktober 2021

“Karenanya kampus tidak boleh berpolitik praktis agar ilmunya tidak partisan. Politik praktis tidak boleh dibawa masuk ke dalam kampus untuk menjaga marwah kampus sebagai lembaga ilmiah pencari kebenaran,” tegasnya.

Diketahui, Partai Mahasiswa Indonesia merupakan salah satu dari 75 partai politik yang resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).