Paslon Binzein-Abang Ijo Dinyatakan Menang Pilkada Purwakarta 2024

Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak di Purwakarta. (Foto: JabarNews)

Setelah menyelesaikan rapat pleno terbuka ini, lanjut Dian dalam waktu dekat akan mengikuti rapat pleno tingkat provinsi.

“Jika pasangan calon ada yang keberatan hasil dari rekapitulasi ini dapat mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi dengan waktu tiga hari setelah penetapan ini,” ujar Dian.(*)

Baca Juga:  Organda Purwakarta Nyatakan Dukungan Untuk Ambu Anne Kembali Maju di Pilkada 2024