
PURWAKARTAUPDATE.com | Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Purwakarta belum mengubah jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021 yakni 16 Oktober 2021.
Pelaksanaan pada 16 Oktober 2021 pun merupakan perubahan jadwal awal yang sebelumnya ditentukan pada 25 Agustus 2021, lantaran adanya surat dari Mendagri Nomor 141/4251/SJ – 9 Agustus 2021 perihal penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan PAW pada masa pandemi Covid-19.
Bupati Purwakarta, ambu Anne Ratna Mustika mengatakan belum bisa memastikan terkait rencana penyelenggaran pesta demokrasi yang sudah sejak lama dinantikan sebagian besar masyarakat Purwakarta tersebut.
“Berdasarkan informasi terakhir dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak berpengaruh terhadap penerapan level. Tapi kebijakannya ada di pak menteri, karena Pilkades di tunda tidak hanya Purwakarta, melainkan daerah lain juga sama,” ungkap Wanita yang akrab disapa Ambu Anne itu, pada Selasa, 5 Oktober 2021.
Dia menjelaskan, jika belum ada surat terbaru, pelaksanaan Pilkades masih mengacu kepada surat sebelumnya. Karena hingga hari ini belum ada revisi dari pemerintah pusat, meski sudah dilakukan komunikasi juga berkirim surat perihal izin pelaksanaan.